Cybercrime adalah tindak kriminal yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Perkembangan Cyber Crime
Perkembangan cybercrime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor
pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cybercrime ini
patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah
satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, danIndonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2
yaitu:
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
Jos
BalasHapusJos
BalasHapusCybercrime >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Cybercrime >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Cybercrime >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK